Peradilan Tata Usaha Negara.Yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yakni badan atau pejabat tata usaha negara 1 yang mempunyai kewenangan atau yang berwenang dalam melaksankan urusan pemerintahan, dan berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keputusan Tata Usaha Negara bersifat berkonkret yaitu
Sebagai contoh Banding Administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan, misalnya Keputusan Bupati - Banding Administratifnya ke Gubernur, Keputusan Menteri (terhadap kewenangan yang telah didelegasikan)- Banding Administrasinya ke Presiden. Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok
Kata kunci: Keabsahan, Kewenangan, Keputusan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara. Abstract: The principle of legality requires that government action must be in accordance with the law, including in the determination of administrative decisions. It has been stipulated.
Makalah Peradilan Tata Usaha Negara | PDF. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia.
.
contoh makalah peradilan tata usaha negara